Judul Kasus
PBG (Perizinan Bangunan Gedung) / IMB Tidak Bisa Diproses atau Ditolak oleh Sistem
Deskripsi Masalah
Setelah aturan baru mengganti IMB menjadi PBG, banyak pemilik bangunan dan pelaku usaha mengalami kesulitan ketika mengurus PBG sebagai syarat legalitas bangunan usaha maupun tempat tinggal.
Masalah yang paling sering terjadi:
- Tidak bisa membuat permohonan PBG di sistem
- Permohonan ditolak oleh Dinas Cipta Karya / Dinas PUPR
- Proses sangat lama tanpa progres
- Tidak bisa upload dokumen teknis
- Kesalahan klasifikasi fungsi bangunan
- Koordinat atau denah tidak terbaca sistem
- Bangunan sudah berdiri tetapi perizinan belum pernah diajukan
- SLF tidak bisa diproses karena PBG belum terbit
Masalah juga sering muncul karena perbedaan sistem lama IMB dan sistem PBG baru berbasis OSS.
Dampak Masalah
Jika PBG tidak terbit, maka:
- Bangunan dianggap tidak memiliki izin konstruksi
- Tidak bisa mengurus SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
- Tidak bisa mengurus TDUP, izin pariwisata, atau legalitas usaha lain
- Tidak bisa digunakan untuk pengajuan pinjaman bank, appraisal, atau jaminan aset
- Tidak bisa dipakai untuk proses jual-beli bangunan secara formal
- Berisiko terkena penertiban / penyegelan / penghentian operasional
Bagi usaha seperti villa, restoran, hotel, perkantoran, PBG menjadi izin wajib untuk kelayakan operasional.
Solusi Umum (Mandiri)
Langkah Perbaikan Mandiri
- Pastikan KKPR (izin lokasi) sudah terbit dan sesuai zonasi
- Siapkan gambar teknis lengkap (arsitektur, struktur, utilitas)
- Cek kelas risiko bangunan dan fungsi bangunan
- Cek kesesuaian sertifikat tanah dengan lokasi bangunan
- Periksa status permohonan melalui DPMPTSP / PUPR
- Jika ditolak, lakukan revisi dokumen pada poin yang diminta
- Gunakan jasa konsultan perencanaan teknis untuk file gambar
Banyak penolakan terjadi karena dokumen gambar tidak sesuai standar teknis yang wajib diverifikasi PUPR.
Estimasi Waktu Proses Mandiri
- Konsultasi teknis dan upload dokumen: 3–14 hari
- Review teknis oleh PUPR: 14–60 hari
- Terbitnya PBG setelah perbaikan: 7–14 hari
Waktu dapat berbeda tergantung kota/kabupaten dan tingkat kompleksitas bangunan.
Persyaratan Dokumen
- Sertifikat tanah / AJB / PPJB / Sewa tanah
- KKPR / izin lokasi
- Gambar teknis bangunan (arsitektur, struktur, MEP)
- Denah situasi dan koordinat lokasi
- Surat pernyataan pemilik bangunan
- IMB lama (jika ingin konversi)
- Foto kondisi bangunan
Jika Tetap Ditolak / Tidak Diproses
Faktor penyebab umum:
- Lokasi masuk zona tidak sesuai peruntukan
- Kesalahan klasifikasi fungsi bangunan
- Masih ada sengketa lahan
- Kesalahan teknis gambar / desain
- Sistem dinas daerah belum sinkron dengan OSS
- Perlu verifikasi lapangan oleh tim teknis PUPR
Jika Anda mengalami kendala seperti ini:
Multi Jasa Bali siap membantu konsultasi teknis PBG, pengecekan zonasi, penyusunan dokumen teknis, hingga PBG dan SLF selesai resmi dan aman dipakai legalitas usaha.
Kontak Resmi Multi Jasa Bali
Multi Jasa Bali – Legal & Document Solution
📍 JL Drupadi XVII No. 4C, Renon – Denpasar
📞 WhatsApp: 0851-3445-1788
📧 multijasabali@gmail.com
🌐 www.multijasabali.com
🌐 www.perijinan.multijasabali.com
👉 Gunakan jasa hanya jika sudah mentok atau tidak punya waktu.
👉 Bila butuh bantuan terpercaya, www.multijasabali.com solusinya.





