✅ CHECKLIST LENGKAP PENGURUSAN PERNIKAHAN CAMPURAN WNI × WNA

1. Dokumen WNI

DokumenStatus
KTP & KK terbaru☐ Sudah ☐ Belum
Akta Kelahiran☐ Sudah ☐ Belum
Surat Pengantar RT/RW & Kelurahan (jika diminta)☐ Sudah ☐ Belum
Surat Keterangan Belum Menikah / Cerai / Kematian pasangan terdahulu☐ Sudah ☐ Belum
Pas foto background polos (ukuran sesuai KUA/Disdukcapil)☐ Sudah ☐ Belum

2. Dokumen WNA

DokumenStatus
Paspor masa berlaku minimal 12 bulan
Certificate of No Impediment (CNI) / Affidavit Lajang
Akta Kelahiran
Bukti status perkawinan terakhir (cerai/meninggal) bila pernah menikah
Legalization/Apostille (wajib untuk dokumen asing)
Terjemahan tersumpah ke Bahasa Indonesia
Surat Keterangan Domisili WNA☐ bila tinggal di Indonesia

3. Dokumen Tambahan Jika Menikah di KUA

DokumenStatus
Izin pindah nikah (jika beda daerah)
Form N1–N4 dari kelurahan
Surat pernyataan belum pernah menikah
2 saksi laki-laki Muslim (untuk pernikahan Islam)
Calon suami beragama Islam / sertifikat mualaf bila konversi agama☐ bila diperlukan

4. Dokumen Tambahan Jika Menikah di Catatan Sipil

DokumenStatus
Fotokopi KTP saksi (2 orang)
Surat izin orang tua (bila usia < 21 tahun)
Bukti pelaksanaan pemberkatan agama (Gereja/Vihara/Hindu/Protestan/Katolik)
Jadwal upacara agama + venue


🔄 ALUR AMAN TANPA GAGAL (PRA–NIKAH → PENCATATAN)

A. Pra–Pernikahan

  1. Kumpulkan dokumen lengkap WNI + WNA (ceklist di atas)
  2. Lakukan legalisasi/apostille pada dokumen asing.
  3. Lakukan terjemahan tersumpah untuk semua dokumen non-Bahasa Indonesia.
  4. Konsultasikan agama yang dianut → tentukan jalur menikah KUA / Catatan Sipil.
  5. Jika beda agama → pilih:
    ✔ salah satu pindah agama
    ✔ menikah di luar negeri (neutral country)
    ✔ atau pencatatan agama ganda dengan prosedur khusus

B. Hari Pernikahan

  • Pastikan saksi hadir lengkap.
  • Semua formulir KUA/Disdukcapil sudah ditandatangani.
  • Simpan bukti foto & dokumen acara untuk keperluan pasca-nikah.

C. Pasca Pernikahan

  1. Ajukan pencatatan resmi ke KUA/Disdukcapil.
  2. Urus akta perkawinan resmi negara.
  3. Lakukan laporan pernikahan ke Kedutaan Asal WNA.
  4. Jika menikah di luar negeri → wajib lapor ke:
    KBRI/KJRI + Disdukcapil Indonesia agar sah di Indonesia.

D. Setelah Resmi Menikah

Lanjutan LegalTujuan
KITAS/KITAP sponsor istri/suamiIzin tinggal panjang di Indonesia
Perjanjian Pra-Nikah/Post-NupAman untuk properti & warisan
Pengurusan paspor & kewarganegaraan anakJika kelak memiliki anak
Apostille/Legalisasi akta nikahUntuk berlaku di dua negara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *